Senin, 26 April 2010

Tahun baru Imlek atau biasa dikenal dengan sebutan sincia merupakan salah satu budaya khas dari negeri China. Acara ini merupakan perayaan besar bagi orang Tionghoa di mana pun dia berada, termasuk di Indonesia.
Mulanya, perayaan ini merupakan perayaan untuk menyambut datangnya musim semi di Tiongkok alias negeri China. Tujuannya adalah sebagai ungkapan rasa syukur akan awal musim yang membahagiakan di negeri itu. Hal ini diungkapkan dalam santap bersama keluarga besar dan saling kunjung-mengunjungi antar sanak-saudara dan tetangga. Acara ini kemudian berlanjut turun-temurun dan tersebar di seluruh orang Cina perantauan di seluruh dunia. Bedanya, orang-orang perantauan ini merayakan Imlek hanya sebagai tradisi untuk merayakan tahun baru Cina.

Di Indonesia, tahun baru Imlek pernah dilarang oleh Instruksi Presiden no. 14, tahun 1967. Peraturan ini berisi larangan pelaksanaan tata-cara ibadat China yang dinilai terlalu berpusat pada negeri leluhur hingga pelaksanaannya dilaksanakan intern secara keluarga. Inpres tersebut juga mengatur larangan perayaan pesta-pesta agama dan adat-istiadat Cina di depan umum.

Keadaan seperti itu baru berubah setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden no 6, tahun 2000 untuk mengganti Inpres no. 14, tahun 1967. Hal ini tentu saja disambut gembira oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia. Karena ini merupakan pengakuan terhadap keberadaan etnis tersebut.

Tahun baru Imlek ini biasanya dirayakan dengan acara makan-makan, berkumpul bersama keluarga besar dan teman-teman, membagikan angpau kepada anak-anak dan mereka yang belum menikah, serta sembahyang dan menyediakan saji-sajian kepada leluhur.



Note:

Dari berbagai sumber.

2 komentar: